Kantamedia.com – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi hambatan serius bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) melaporkan bahwa sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank akibat tunggakan pinjol
Nixon Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), mengungkapkan bahwa lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan karena skor kredit pinjol. “Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIK OJK,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).
Masalah ini timbul karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mencakup kolektibilitas pinjol, tanpa memandang nominal pinjaman. Bahkan tunggakan sebesar Rp100.000 dapat mempengaruhi skor kredit seseorang.
Menanggapi hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajibannya atau mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang memiliki catatan kredit buruk, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
- Mengecek status kredit melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Melunasi semua kewajiban yang tertunggak.
- Jika ada kesalahan data, segera laporkan ke pihak pemberi layanan kredit.
Proses pembaruan data SLIK membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak pelaporan penghapusan tagihan. Penyedia layanan akan menerbitkan surat keterangan pelunasan yang dapat digunakan sementara menunggu pembaruan data SLIK.
Dengan memahami proses ini dan mengambil tindakan yang tepat, masyarakat dapat memperbaiki catatan kredit mereka dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan KPR di masa depan. (*Mhu)