Kantamedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023. Integrasi ini akan membuat aktivitas perpajakan dapat dilakukan cukup dengan KTP saja.
“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP, tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Karena itu, Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023, dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, integrasi NPWP dengan NIK ini merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Suryo mengatakan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan.
Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit, membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.
Format Baru NPWP
Setelah penggunaan NIK sebagai NPWP secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu (20/7/2022), penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.