Kantamedia.com – Hingga 14 Maret 2024, terdata sebanyak 7,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
“Jumlah ini terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar dia, dilansir Liputan6, Sabtu (16/3/2024).
Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar dia.
Seperti diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah per 31 Maret 2024. Sementara untuk wajib pajak badan sebulan lebih lambat, atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Penyampaian SPT Elektronik
Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Diketahui SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.
Sebagai informasi, dalam melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online, untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:
• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
• e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.
Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh
Begini cara Isi SPT Online melalui e-filing, mengutip situs DJP:
- Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
- Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
- Memasukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuaiPilih form yang akan digunakan.
- Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
- Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
(*/jnp)