Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Aturannya

Kantamedia.com – Sejak maraknya pinjaman online atau Pinjol, banyak masyarakat yang merasa terbantu. Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang berujung dengan munculnya masalah baru, terutama akibat nasabah yang tak bisa membayar cicilan atau tagihan pinjol.

Penyebab nasabah pinjol tak bisa bayar tagihan pun beragam. Terkena PHK dan tak lagi punya penghasilan, terlalu pinjam dibanyak pinjol, atau karena menggunakan metode gali lubang tutup lubang.

Kasus ini pun bukan hanya satu atau dua saja, namun puluhan bahkan ratusan nasabah mengalaminya.

Namun apakah mereka bisa masuk penjara karena tak membayar utang Pinjol-nya?

Sebenarnya hingga saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia. Sejauh ini, hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.

Melansir dari laman hukumonline, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.

Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.

Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.

Meskipun begiu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.

Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:

1. Catatan SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor buruk

Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.

2. Sulit mengajukan pinjaman lagi

Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu. Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjamanmu sebelumnya.

3. Dikejar debt collector

Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu. Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah. Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.

4. Nominal utang akan terus bertambah

Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi. Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi