Kantamedia.com – Apple telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia baru-baru ini. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut berisi permintaan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. “Kami sudah menerima suratnya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan kepada menteri,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Surat ini muncul setelah adanya kabar bahwa iPhone 16 tidak dapat dirilis di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya.
Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu realisasi tambahan investasi dari Apple. Perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) itu telah menjanjikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun, namun hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp 240 miliar. Eko menjelaskan bahwa pemerintah berharap Apple dapat mempercepat realisasi investasi yang dijanjikan, termasuk kekurangan sebesar Rp 240 miliar.
“Tapi prinsipnya kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Kami masih menunggu keputusan mereka terkait kekurangan investasi tersebut,” jelas Eko.
Eko juga menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap pihak mana pun terkait TKDN, dan mendorong perusahaan untuk memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi. “Pada prinsipnya, untuk produk-produk yang diwajibkan memiliki TKDN, kita mendorong mereka untuk meningkatkan nilai TKDN mereka. Investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” tegasnya.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Ketiga skema tersebut meliputi pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, dan pengembangan inovasi. Apple memenuhi TKDN melalui skema pengembangan inovasi dengan cara berinvestasi. (Mhu)