Kantamedia.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan rupiah digital atau proyek garuda telah menyelesaikan proof of concept (PoC) untuk tahap pertama immediate state-wholesale cash ledger. Proyek garuda ini merupakan inisiasi BI untuk mengeksplorasi Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia yang disebut rupiah digital.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, ini merupakan fase kelanjutan dari tiga fase sebelumnya yang telah dimulai 2022, yaitu white paper, consultative paper, dan laporan konsultasi publik.
PoC merupakan upaya bank sentral untuk menguji kesiapan teknologi yang mendukung pengembangan model bisnis rupiah digital. Pengujian dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek tekni, keamanan transaksi, serta interoperabilitas dengan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan.
“Ketiga aspek tersebut menjadi fokus pada perancangan PoC, dengan tujuan memastikan sistem yang dikembangkan mampu menghadirkan layanan yang efisien, aman, dan andal,” ucap Ramdan, Sabtu (14/12/2024).
Setiap tahapan dalam pengujian teknologi menjadi elemen krusial dalam proses pengayaan ide, eksplorasi inovasi, serta validasi konsep yang telah dirumuskan sebelumnya. Pengujian ini dilakukan dengan memanfaatkan platform teknologi potensial berbasis distributed ledger technology (DLT), yang telah melalui serangkaian evaluasi dan diselaraskan dengan proyeksi kebutuhan model bisnis rupiah digital di masa mendatang.
PoC tahap awal ini menandai milestone dalam eksperimentasi rupiah digital. Keberhasilan dari PoC ini akan menjadi fondasi dalam proses penguatan aspek bisnis dan teknis rupiah digital ke depan.
Apa itu Rupiah Digital?
Uang Rupiah dengan format digital yang dapat dipergunakan seperti halnya uang berbentuk fisik (Uang Kertas dan Uang Logam), Uang Elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang kita pakai saat ini.
Rupiah Digital diterbitkan hanya oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana halnya fungsi Rupiah sebagai mata uang NKRI, Rupiah dalam bentuk digital tersebut (Rupiah Digital) juga berfungsi sebagai alat tukar, sebagai alat menyimpan nilai dan sebagai satuan hitung (unit of account).
Rupiah Digital akan diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1) Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti Operasi Moneter (OM), transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang; dan 2) Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi). (*/jnp)