BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Disalahgunakan sebagai Produk Suntik

Kantamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan penggunaannya melalui metode suntik. Pencabutan ini dilakukan setelah pengawasan intensif pada September 2023 hingga Oktober 2024.

melansir dari CNBC Indonesia, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, belasan produk tersebut terbukti diaplikasikan layaknya obat dengan menggunakan jarum dan microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna dalam siaran pers, Minggu (17/11/2024).

Baca juga:  Balai BPOM Palangka Raya Uji 40 Sampel Takjil di Sampit

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik seharusnya hanya digunakan pada bagian luar tubuh seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi sangat membahayakan kesehatan. “Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” katanya.

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Penyalahgunaan kosmetik melalui injeksi berisiko menimbulkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

Baca juga:  Umrah Fleksibel ala UMRA.ID Makin Diminati, Pasarnya Terus Tumbuh

BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk. Masyarakat diimbau untuk mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.

Jika mengalami efek samping, masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan produk, berkonsultasi dengan dokter, dan melaporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com. Pelaporan dugaan pelanggaran juga dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

 

Baca juga:  Monitor Penjualan Lebih Mudah dengan Aplikasi Barantum CRM

16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya antara lain:

  1. PDRN.S by Bellavita
  2. Sappire PDRN
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
  5. Mesologica MD Celluli
  6. Mesologica MD Celluli-D
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder
  8. Mesologica MD Exomatrix
  9. Sappire Aqua Drop
  10. Curenex Lipo
  11. Lipo Lab PPC Solution
  12. MCCM Deoxycholic
  13. MCCM Organic Silicon
  14. MCCM Cellulite
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
  16. MCCM Vitamin C Cocktails

(Mth)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi