Kantamedia.com – Untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu syarat daftar rekrutmen bersama BUMN 2024. Masyarakat bisa buat SKCK secara online maupun langsung pergi ke kantor polisi. Begini cara buat SKCK untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2024.
Menurut informasi dari laman resminya, peserta rekrutmen wajib memenuhi persyaratan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, TOEFL, SKCK, dan surat rekomendasi apabila ada. SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut merupakan cara membuat SKCK untuk rekrutmen bersama BUMN.
Cara Membuat SKCK Baru secara Offline
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa Surat Pengantar dari Polsek tempat domisili pemohon.
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Membuat SKCK Baru secara Online
Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
2. Registrasi dengan Masuk/Daftar Baru akun.
3. Pilih menu “SKCK”.
4. Klik opsi “Ajukan SKCK”.
5. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
6. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
7. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
8. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
9. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Biaya Membuat SKCK
Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, untuk membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut dapat langsung disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Demikian adalah informasi cara buat SKCK secara online dan offline beserta persyaratannya untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2024. (*/jnp)