Daftar Lengkap Tarif PPh 21 Sesuai Status Perkawinan dan Tanggungan

Kantamedia.com – Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Sejak 1 Januari 2024, penghitungan tarif PPh 21 telah mengalami perubahan dengan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Metode penghitungan terbaru ini membuat perhitungan pajak penghasilan bulanan selama Januari hingga November 2023 menjadi lebih sederhana. Tarif PPh 21 bulanan kini hanya menggunakan penghasilan bruto sebulan yang kemudian dikalikan dengan tarif efektif bulanan.

Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 mulai 1 Januari 2024 ini disusun dalam tabel berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Tabel ini membantu mengidentifikasi besaran tarif PPh 21 yang harus diterapkan setiap bulannya selain Desember 2023.

Tabel yang digunakan untuk penghitungan tarif PPh 21 ini disusun dengan mencantumkan jenis status PTKP ke bawah dan jumlah tanggungan ke samping. Status PTKP diurutkan sebagai Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan bekerja (K/I).

Untuk setiap status, terdapat variasi jumlah tanggungan yang diidentifikasi dengan simbol TK/0 hingga TK/3, K/0 hingga K/3, dan K/I/0 hingga K/I/3. Nominal PTKP untuk setiap kategori juga telah ditentukan, di mana TK/0 memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp 108 juta.

Baca juga:  BPPRD Kapuas Hadiri Rakornas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Berikut adalah daftar lengkap tarif PPh 21 per kategori sesuai status perkawinan dan tanggungan per penghasilan bruto. Tarif ini telah disusun untuk berbagai kategori wajib pajak dan telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Tarif PPh 21 Kategori TER A

PTKP: Tidak Kawin dan Tak Ada Tanggungan (TK/0); TK/1; K/0

Penghasilan bruto Rp 5.400.001 s.d. 5.650.000 – tarifnya 0,25%
Penghasilan bruto Rp 5.650.001 s.d. 5.950.000 – tarifnya 0,50%
Penghasilan bruto Rp 5.950.001 s.d. 6.300.000 – tarifnya 0,75%
Penghasilan bruto Rp 6.300.001 s.d. 6.750.000 – tarifnya 1,00%
Penghasilan bruto Rp 6.750.001 s.d. 7.500.000 – tarifnya 1,25%
Penghasilan bruto Rp 7.500.001 s.d. 8.550.000 – tarifnya 1,50%
Penghasilan bruto Rp 8.550.001 s.d. 9.650.000 – tarifnya 1,75%
Penghasilan bruto Rp 9.650.001 s.d. 10.050.000 – tarifnya 2,00%
Penghasilan bruto Rp 10.050.001 s.d. 10.350.000 – tarifnya 2,25%
Penghasilan bruto Rp 10.350.001 s.d. 10.700.000 – tarifnya 2,50%
Penghasilan bruto Rp 10.700.001 s.d. 11.050.000 – tarifnya 3,00%
Penghasilan bruto Rp 11.050.001 s.d. 11.600.000 – tarifnya 3,50%
Penghasilan bruto Rp 11.600.001 s.d. 12.500.000 – tarifnya 4,00%
Penghasilan bruto Rp 12.500.001 s.d. 13.750.000 – tarifnya 5,00%
Penghasilan bruto Rp 13.750.001 s.d. 15.100.000 – tarifnya 6,00%
Penghasilan bruto Rp 15.100.001 s.d. 16.950.000 – tarifnya 7,00%
Penghasilan bruto Rp 16.950.001 s.d. 19.750.000 – tarifnya 8,00%
Penghasilan bruto Rp 19.750.001 s.d. 24.150.000 – tarifnya 9,00%
Penghasilan bruto Rp 24.150.001 s.d. 26.450.000 – tarifnya 10,00%
Penghasilan bruto Rp 26.450.001 s.d. 28.000.000 – tarifnya 11,00%
Penghasilan bruto Rp 28.000.001 s.d. 30.050.000 – tarifnya 12,00%
Penghasilan bruto Rp 30.050.001 s.d. 32.400.000 – tarifnya 13,00%
Penghasilan bruto Rp 32.400.001 s.d. 35.400.000 – tarifnya 14,00%
Penghasilan bruto Rp 35.400.001 s.d. 39.100.000 – tarifnya 15,00%
Penghasilan bruto Rp 39.100.001 s.d. 43.850.000 – tarifnya 16,00%
Penghasilan bruto Rp 43.850.001 s.d. 47.800.000 – tarifnya 17,00%
Penghasilan bruto Rp 47.800.001 s.d. 51.400.000 – tarifnya 18,00%
Penghasilan bruto Rp 51.400.001 s.d. 56.300.000 – tarifnya 19,00%
Penghasilan bruto Rp 56.300.001 s.d. 62.200.000 – tarifnya 20,00%
Penghasilan bruto Rp 62.200.001 s.d. 68.600.000 – tarifnya 21,00%
Penghasilan bruto Rp 68.600.001 s.d. 77.500.000 – tarifnya 22,00%
Penghasilan bruto Rp 77.500.001 s.d. 89.000.000 – tarifnya 23,00%
Penghasilan bruto Rp 89.000.001 s.d. 103.000.000 – tarifnya 24,00%
Penghasilan bruto Rp 103.000.001 s.d. 125.000.000 – tarifnya 25,00%
Penghasilan bruto Rp 125.000.001 s.d. 157.000.000 – tarifnya 26,00%
Penghasilan bruto Rp 157.000.001 s.d. 206.000.000 – tarifnya 27,00%
Penghasilan bruto Rp 206.000.001 s.d. 337.000.000 – tarifnya 28,00%
Penghasilan bruto Rp 337.000.001 s.d. 454.000.000 – tarifnya 29,00%
Penghasilan bruto Rp 454.000.001 s.d. 550.000.000 – tarifnya 30,00%
Penghasilan bruto Rp 550.000.001 s.d. 695.000.000 – tarifnya 31,00%
Penghasilan bruto Rp 695.000.001 s.d. 910.000.000 – tarifnya 32,00%
Penghasilan bruto Rp 910.000.001 s.d. 1.400.000.000 – tarifnya 33,00%
Penghasilan bruto lebih dari Rp 1.400.000.000 – tarifnya 34,00%

Baca juga:  Perangkat Desa dan Kecamatan Diminta Proaktif Dukung Tingkatkan PAD

Tarif ini akan menjadi pengali satu-satunya dari total pendapatan bruto dalam sebulan, selain Desember 2023. Dengan skema ini, wajib pajak dapat dengan mudah menentukan tarif yang berlaku sesuai dengan penghasilan bruto mereka dan status PTKP yang telah ditentukan.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi