Tarif PPh 21 Kategori TER B
Berikut adalah daftar lengkap tarif PPh 21 per kategori sesuai status perkawinan dan tanggungan per penghasilan bruto untuk Kategori TER B. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak dengan status PTKP Tidak Kawin dengan dua tanggungan (TK/2) dan Kawin dengan satu tanggungan (K/1), serta Tidak Kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) dan Kawin dengan dua tanggungan (K/2). Tarif ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
PTKP: TK/2 dan K/1; TK/3 dan K/2
Penghasilan bruto sampai dengan Rp 6.200.000 – tarifnya 0,00%
Penghasilan bruto Rp 6.200.001 s.d. 6.500.000 – tarifnya 0,25%
Penghasilan bruto Rp 6.500.001 s.d. 6.850.000 – tarifnya 0,50%
Penghasilan bruto Rp 6.850.001 s.d. 7.300.000 – tarifnya 0,75%
Penghasilan bruto Rp 7.300.001 s.d. 9.200.000 – tarifnya 1,00%
Penghasilan bruto Rp 9.200.001 s.d. 10.750.000 – tarifnya 1,50%
Penghasilan bruto Rp 10.750.001 s.d. 11.250.000 – tarifnya 2,00%
Penghasilan bruto Rp 11.250.001 s.d. 11.600.000 – tarifnya 2,50%
Penghasilan bruto Rp 11.600.001 s.d. 12.600.000 – tarifnya 3,00%
Penghasilan bruto Rp 12.600.001 s.d. 13.600.000 – tarifnya 4,00%
Penghasilan bruto Rp 13.600.001 s.d. 14.950.000 – tarifnya 5,00%
Penghasilan bruto Rp 14.950.001 s.d. 16.400.000 – tarifnya 6,00%
Penghasilan bruto Rp 16.400.001 s.d. 18.450.000 – tarifnya 7,00%
Penghasilan bruto Rp 18.450.001 s.d. 21.850.000 – tarifnya 8,00%
Penghasilan bruto Rp 21.850.001 s.d. 26.000.000 – tarifnya 9,00%
Penghasilan bruto Rp 26.000.001 s.d. 27.700.000 – tarifnya 10,00%
Penghasilan bruto Rp 27.700.001 s.d. 29.350.000 – tarifnya 11,00%
Penghasilan bruto Rp 29.350.001 s.d. 31.450.000 – tarifnya 12,00%
Penghasilan bruto Rp 31.450.001 s.d. 33.950.000 – tarifnya 13,00%
Penghasilan bruto Rp 33.950.001 s.d. 37.100.000 – tarifnya 14,00%
Penghasilan bruto Rp 37.100.001 s.d. 41.100.000 – tarifnya 15,00%
Penghasilan bruto Rp 41.100.001 s.d. 45.800.000 – tarifnya 16,00%
Penghasilan bruto Rp 45.800.001 s.d. 49.500.000 – tarifnya 17,00%
Penghasilan bruto Rp 49.500.001 s.d. 53.800.000 – tarifnya 18,00%
Penghasilan bruto Rp 53.800.001 s.d. 58.500.000 – tarifnya 19,00%
Penghasilan bruto Rp 58.500.001 s.d. 64.000.000 – tarifnya 20,00%
Penghasilan bruto Rp 64.000.001 s.d. 71.000.000 – tarifnya 21,00%
Penghasilan bruto Rp 71.000.001 s.d. 80.000.000 – tarifnya 22,00%
Penghasilan bruto Rp 80.000.001 s.d. 93.000.000 – tarifnya 23,00%
Penghasilan bruto Rp 93.000.001 s.d. 109.000.000 – tarifnya 24,00%
Penghasilan bruto Rp 109.000.001 s.d. 129.000.000 – tarifnya 25,00%
Penghasilan bruto Rp 129.000.001 s.d. 163.000.000 – tarifnya 26,00%
Penghasilan bruto Rp 163.000.001 s.d. 211.000.000 – tarifnya 27,00%
Penghasilan bruto Rp 211.000.001 s.d. 374.000.000 – tarifnya 28,00%
Penghasilan bruto Rp 374.000.001 s.d. 459.000.000 – tarifnya 29,00%
Penghasilan bruto Rp 459.000.001 s.d. 555.000.000 – tarifnya 30,00%
Penghasilan bruto Rp 555.000.001 s.d. 704.000.000 – tarifnya 31,00%
Penghasilan bruto Rp 704.000.001 s.d. 957.000.000 – tarifnya 32,00%
Penghasilan bruto Rp 957.000.001 s.d. 1.405.000.000 – tarifnya 33,00%
Penghasilan bruto lebih dari Rp 1.405.000.000 – tarifnya 34,00%
Dengan skema tarif ini, wajib pajak dapat dengan mudah menentukan tarif yang berlaku sesuai dengan penghasilan bruto mereka dan status PTKP yang telah ditentukan.