Kantamedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia menekan alokasi belanja pegawai hingga menjadi maksimal 30 persen dari APBD. Hal itu dilaksanakan secara bertahap hingga 5 tahun ke depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD. Ia menyebut beleid ini mengharuskan pemda mengalokasikan lebih besar belanja produktif.
“Jadi, selama 5 tahun mendatang masalah upah harus diturunkan maksimum 30 persen saja alokasinya, karena di beberapa daerah upah dan gaji hampir mencakup 50 persen dari dana mereka. Kami berikan masa transisi 5 tahun. Harapannya, semua pemda cuma mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ujarnya dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Di bawah UU HKPD kita juga sudah menyiapkan sertifikasi di tingkat daerah dengan tujuan pegawai atau pejabat daerah punya kompetensi menangani anggaran tersebut,” imbuh Luky.
Ia menambahkan UU HKPD juga berfungsi mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola anggaran di daerah.
Luky paham memang ada pro dan kontra terkait UU HKPD ini. Namun, menurutnya produk politik antara Pemerintah dan DPR RI ini harus dijalankan demi mengharmonisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Pemda juga diharapkan mengalokasikan setidaknya 40 persen untuk belanja infrastruktur selama 5 tahun mendatang. Jadi, pemda dipaksa untuk belanja lebih baik. Harapannya kami bisa memberikan motivasi ke pemda untuk meningkatkan performanya dengan memberi insentif. Jadi, semakin baik maka semakin banyak dana yang mereka peroleh,” tutur Luky.
Ada juga whistleblowing system yang sudah dijalankan pemerintah pusat dan diharapkan bisa direplikasi di tingkat daerah. Selain itu, Luky berharap kemajuan teknologi dan informasi (IT) bisa membantu meningkatkan tata kelola pemerintah daerah. (*/jnp)