Gelapkan Polis Nasabah Hingga Rp12 T, OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life atau PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital / RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021 yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK hanya mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebagian. Tapi, statusnya saat ini ditingkatkan menjadi PKU secara menyeluruh.

“Pengenaan sanksi ini karena perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Maka, kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022).

Baca juga:  Tools WA Blast yang Aman untuk Bisnis dengan Barantum

OJK menjelaskan, pencabutan izin Wanaartha Life karena perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. Seperti diketahui, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.

“Jadi proses selanjutnya adalah OJK akan meminta perseroan sesuai dengan pasal 44 UU 40 2014 tentang asuransi, perusahaan wajib untuk membubarkan diri, RUPS dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi,” ujar Ogi.

“Kewajibannya di Rp 3,7 triliun, sedangkan asetnya itu lebih dari kewajibannya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas positif Rp 977 miliar. Namun pada saat audited 2020 kantor akuntan publik menyatakan adanya polis yg tidak tercatat dalam pembukuan, dan saat dimasukan liabilitas, kewajiban Wanaartha Life pada 2022 meningkat jadi Ro 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun dari kewajiban,” lanjut Ogi.

Baca juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Sementara aset naik menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas menjadi negatif Rp 10,187 triliun, pada posisi audited terakhir pada Desember 2020.

“Laporan keuangan selanjutnya unaudited dan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa ditutup pemegang saham untuk top up modal, maupun cari investor baru,” tambah Ogi.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Baca juga:  OJK Dorong Industri Pembiayaan untuk Kontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

OJK juga akan berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut ia menambahkan, OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang sahamnya juga menjadi tersangka. (jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi