Palangka Raya, kantamedia.com – Setelah bulan lalu mengalami penurunan Rp 227,59, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah ( Kalteng ) kini turun lagi.
Merujuk hasil dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), periode (1-30 Mei 2023) untuk penerapan harga TBS sawit di Juni 2023, telah menyepakati harga sawit umur 10 – 20 tahun turun Rp 265,15/Kg menjadi Rp 2,213,70/Kg.
Rapat selanjutnya untuk menentukan harga TBS Sawit periode Maret 2023 dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Berikut harga sawit Provinsi Kalteng berdasarkan penelusuran dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah:
– Sawit umur 3 tahun Rp 1.618,76/Kg
– Sawit umur 4 tahun Rp 1.769,44/Kg
– Sawit umur 5 tahun Rp 2.911,95/Kg
– Sawit umur 6 tahun Rp 1.967,60/Kg
– Sawit umur 7 tahun Rp 2.006,05/Kg
– Sawit umur 8 tahun Rp 2.097,46/Kg
– Sawit umur 9 tahun Rp 2.152,65/Kg
– Sawit umur 10-20 tahun Rp 2.213,70/Kg
– Sawit umur 21 tahun Rp 2.210,53/Kg
– Sawit umur 22 tahun Rp 2.206,00/Kg
– Sawit umur 23 tahun Rp 2.186,09/Kg
– Sawit umur 24 tahun Rp 2.186,09/Kg
Sementara untuk harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 10.232,39/Kg. Demikian pula halnya dengan harga inti sawit atau Palm Kernel (PK) yang sebelumnya sebesar Rp5.815,39 ikut turun menjadi Rp5.098,64 dengan indeks “K” sebesar 88,46%.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Provinsi Kalteng, Achmad Sugianor menjelaskan, pelaksanaan perhitungan harga TBS ini didasari Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020.
Sesuai kedua regulasi tersebut, beberapa instansi terutama dari Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengolah kelapa sawit dan telah melakukan kemitraan dengan petani pekebun, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan atau data sebagai bahan untuk melakukan perhitungan harga TBS.
“Kami mengharapkan, data-data tersebut dapat disampaikan secara konsisten kepada kami tiga hari sebelum pelaksanaan perhitungan TBS. Hal ini sangat diperlukan supaya tim pokja perhitungan harga bisa mempersiapkan data-data secara maksimal,” jelas Sugianor.
“Sehingga tujuan dari pelaksanaan penetapan TBS ini, yaitu untuk mendapatkan harga yang wajar bagi petani pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan kebun kelapa sawit, dapat diimplementasikan secara mutlak di lapangan,” tambahnya.
Hadir sebagai peserta rapat, pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, petani mitra, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (jnp)