Ingin Punya Helikopter Pribadi? Cek Dulu Harga dan Pajaknya Ini

Kantamedia.com – Meski hanya sebagai transportasi pelengkap saja, helikopter bisa memudahkan orang tertentu yang memiliki tingkat mobilisasi sangat tinggi.

Dengan menggunakan helikopter, Anda tidak akan terjebak macet yang memakan waktu hingga berjam-jam lamanya. Waktu tempuhnya pun jadi lebih cepat karena transportasi ini mampu bergerak dengan kecepatan 153-287 kilometer per jam.

Kendati demikian, tidak semua orang bisa memiliki helikopter pribadi. Selain harganya yang mahal, ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar dapat memiliki transportasi udara satu ini.

Kisaran Harga Helikopter Pribadi Berdasarkan Jenisnya

Sebetulnya, harga helikopter pribadi bisa sangat beragam, tergantung pada jenis dan spesifikasinya. Namun umumnya, harga jual transportasi udara ini berkisar antara US$1,5 juta-US$13 juta.

Lebih jelasnya, berikut adalah kisaran harga helikopter pribadi berdasarkan beberapa merek dan jenisnya:

1. Helikopter Bell 505 – US$1,5 Juta

Helikopter Bell 505 merupakan jenis helikopter pribadi termurah dengan harga sekitar US$1,5 juta atau senilai Rp24,34 miliar (kurs US$1 = Rp16.230).

Helikopter ini memiliki kapasitas penumpang sebanyak 4 orang dengan 1 pilot dan beban maksimal 680 kilogram. Sementara itu, kecepatan maksimumnya berada di angka 232 kilometer per jam.

Baca juga:  Kominfo Blokir 575.042 Rekening Untuk Penipuan

2. Eurocopter EC 135 – US$4,2 Juta

Dinilai memiliki desain yang indah, Eurocopter EC 135 juga kerap digunakan sebagai helikopter pribadi bagi sebagian kaum elit. Soal harganya, helikopter ini telah menyentuh angka US$4,2 juta atau sekitar Rp68,26 miliar.

Sementara untuk spesifikasinya, Eurocopter EC 135 mampu menampung maksimal 7 penumpang dengan batas kecepatan maksimal 287 kilometer per jam. Adapun jarak jelajahnya sendiri bisa mencapai 635 kilometer untuk sekali perjalanan.

3. Agusta Westland AW 109 – US$6,3 Juta

Agusta Westland AW 109 menjadi salah satu jenis helikopter sipil yang menggunakan mesin kembar namun berbobot ringan.

Helikopter ini kerap digunakan untuk keperluan layanan militer, terutama dari tentara Italia, Angkatan Udara Kerajaan Selandia Baru, Angkatan Udara Afrika Selatan, serta Penyelamatan Udara Swiss.

Di samping itu, Agusta Westland AW 109 juga bisa dimiliki secara pribadi bagi mereka yang mampu. Pasalnya, helikopter besutan kerja sama antara perusahaan Inggris dan Italia ini dibanderol harga senilai US$6,3 juta atau sekitar Rp102,1 miliar.

Baca juga:  Per 2 November 2023, OJK Telah Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Profile

4. Sikorsky S-76C – US$13 Juta

Sikorsky S-76 C adalah helikopter utilitas komersial yang diproduksi oleh Sikorsky Aircraft Corporation.

Helikopter ini menggunakan mesin dan teknologi yang cukup canggih, dilengkapi dengan mesin Twin Turboshaft, serta empat rotor utama berbilah dengan roda pendaratan yang bisa ditarik.

Jika belum tahu, Sikorsky S-76 C digunakan oleh banyak orang-orang terkenal, seperti keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump hingga keluarga Kerajaan Inggris.

Untuk harganya, helikopter komersial satu ini telah menyentuh US$13 juta atau sekitar Rp210,7 miliar!

Apa Saja Syarat untuk Memiliki Helikopter Pribadi?

Bukanlah hal yang mudah untuk memiliki transportasi elit seperti helikopter pribadi. Sebab, ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi apabila Anda ingin membeli dan mempunyai helikopter sipil milik pribadi, yaitu:

  • Memiliki landasan helikopter.
  • Mendapatkan izin lingkungan UKL-UPL atau SPPL untuk mendirikan landasan helikopter.
  • Mendapatkan izin lokasi dari pemerintah setempat.
  • Mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) landas helikopter.
  • Membuat surat permohonan.
  • Membuat akta notaris.
  • Menyertakan KTP atau paspor (untuk WNA).
  • Membuat pernyataan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Baca juga:  IHSG Sektor Kesehatan dan Sektor Konsumsi Primer Per 16 Februari Masih Menguat

Pajak Helikopter Pribadi

Pada dasarnya, helikopter pribadi termasuk sebagai barang mewah, sehingga akan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai. Namun, pajak ini akan dibayarkan oleh penjual.

Sementara itu, pajak yang dikenakan secara langsung kepada pemilik helikopter pribadi akan disesuaikan dengan PPh Pasal 22.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa helikopter pribadi akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen dari harga jual.

Misalnya, jika Anda membeli helikopter Bell 505 seharga US$1,5 juta atau Rp24,34 miliar, maka perlu membayar pajak sebesar:

PPh 22 = 5% x Rp24.340.000.000 = Rp1.217.000.000

Jadi, pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik helikopter Bell 505 dengan harga jual Rp24,34 miliar adalah sebesar Rp1,217 miliar. (*/han)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi