Kantamedia.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce dan berujung pada pelarangan TikTok Shop Cs untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Zulkifli menyebut Permendag 31/2023 ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020.
“Yang merupakan amanat Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlingdungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Menurut Mendag Zulkifli mengungkap cepatnya perkembangan perdagangan di sistem digital. Maka, diperlukan pengaturan yang lebih lengkap.
“Ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata. kita atur. kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak, kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil. Itu garks besarnya,” jelas dia.
Dia menjelaskan, ada peredaran barang di platform elektronik belum memenuhi standar. Lalu, ada pula persaingan yang dinilai kurang adil dari sisi harga jual produk.
“Jangan sampai ada satu media sosial dia jadi e-commerce juga, transaksi juga, toko juga, perbankan juga, semuanya dikuasai,” ujarnya.
6 Poin Utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 :
1. Pendefinisian model bisnis.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
2. Penetapan harga minimum.
Untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit.