Ini Aturan Baru Pertanggungjawaban dan Lumpsum Perjalanan Dinas DPRD

Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres nomor 53 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A.

Baca juga:  De Tjolomadoe: Pabrik Gula Bersejarah yang direvitalisasi oleh PTPP Menjadi Destinasi Wisata Heritage Kelas Dunia

Dilansir dari Detikcom Minggu (16/9/2023), pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).

Baca juga:  Tingkatkan Kesadaran Menjaga Pelestarian Hutan di Kalteng

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.

Baca juga:  14 Sekretaris DPRD Se Kalteng Gelar Rapat Kerja di Palangka Raya

Berikut salinan lengkap Perpres 53/2023 (download) beserta lampiran I (download) dan lampiran II (download). (*/jnp)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi