Ini Cara Mengetahui Nomor EFIN yang Lupa Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Kantamedia.com – Akhir Maret ini menjadi batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk kode EFIN.

EFIN atau Electronic Filing Identification terdiri atas beberapa urut angka atau nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP.

EFIN digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT.

Namun bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN miliknya? Tidak perlu panik dan langsung berpikir harus datang ke kantor pajak. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, simak informasi dan caranya berikut ini:

1. Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Anda meminta nomor EFIN via telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data. Data yang dimaksud ialah nama lengkap, alamat terdaftar, nomor ponsel atau alamat email, dan riwayat lapor SPT Tahunan terakhir.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

Baca juga:  Segera Cek Rekening, Karena Gaji ke-13 Juni Ini Akan Cair

“Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Kirim Email

Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

1. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Baca juga:  PT. Kelvin Berkah Mandiri Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Panarung

3. Akun Twitter Kring Pajak

Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak saat jam kerja.

4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram.

Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan.

Itulah beberapa cara untuk mengetahui EFIN yang lupa.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

Untuk permohonan pembuatan EFIN harus dilakukan secara tatap muka ke kantor pajak terdekat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019 menggantikan PER-41/PJ/2015 yang berlaku sejak 27 Maret 2019. Adapun tahapan untuk mengajukan nomor identitas EFIN adalah sebagai berikut.

1. Unduh formulir dalam bentuk PDF dari laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Cetak dan lengkapi identitas diri, surat elektronik (email), dan ditandatangani

3. Serahkan formulir beserta dokumen lain, seperti KTP-el (asli dan fotokopi) atau KITAP/KITAS (asli dan fotokopi), serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke pegawai pajak.

Baca juga:  Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh

4. Wajib Pajak harus datang sendiri atau melalui kuasa, yakni bendahara perusahaan bagi badan usaha.

Cara Cek EFIN yang Belum Diaktivasi

Saat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi EFIN. Cara pengajuan EFIN yang belum aktif dapat dilakukan dengan meminta bantuan dengan mengirimkan email seperti berikut.

1. Cari alamat email KPP masing-masing domisili melalui portal https://pajak.go.id/unit-kerja.

2. Kirim surat elektronik dengan subjek ‘Permohonan Nomor EFIN’.

3. Pada bagian badan email, lampirkan informasi meliputi nama lengkap, NIK, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat email, dan nomor NPWP.

4. Pastikan alamat email tujuan resmi karena Anda juga harus menyematkan swafoto memegang KTP dan NPWP.

5. Tunggu balasan dari petugas pajak yang sudah memeriksa database termasuk EFIN pada hari dan jam kerja.

Setelah mengetahui cara cek nomor EFIN pajak online, Wajib Pajak bisa langsung menggunakan nomor identitas tersebut untuk lapor SPT Tahunan pada e-Filling. Apabila Anda masih menemui kendala, jangan ragu untuk datang langsung ke KPP.

(jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi