Ini Daftar Barang dan Jasa yang Mulai 1 Januari 2025 Kena PPN 12 Persen

Kantamedia.com – Pemerintah memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Pemerintah berdalih kenaikan dilakukan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Namun, ia mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.

Baca juga:  CMSE 2024: Sukses Tarik 43.000 Pengunjung, Dorong Inklusi Pasar Modal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Ia menjelaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Baca juga:  Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. (*)

Baca juga:  Ingat, Juli 2024 Merupakan Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP
TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi