Kantamedia.com – Paling lambat 30 Juni 2024, jadi batas akhir Untuk memadankan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila tak segera dipadankan maka akan ada sederet sanksi. Perlu diketahui Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Artinya, pada 1 Juli 2024 mendatang semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Sedangkan bagi seseorang yang belum memiliki dan ingin mendaftar maka akan langsung terdaftar di NIK nya.
Bagi seorang wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses Layanan perpajakan.
Ada enam Layanan yang tak bisa dilakukan, apabila NIK dan NPWP tak dipadankan antara lain:
1. layanan pencairan Dana Pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor Keuangan lain.
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan Administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal pajak
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Itulah tadi beberapa sanksi yang akan diterima, Untuk itu masyarakat diharapkan segera melakukan pemadanan NIK Dengan NPWP sebelum masa tenggat habis pada 30 Juni 2024. (*/Mhu)