Kantamedia.com – PT Investree Radika Jaya (Investree) membatasi operasional kantornya di Gedung AIA Central, Jakarta, mulai Selasa (22/10/2024), menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini bertentangan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan membuka layanan informasi di kantornya.
Dalam surat yang ditandatangani Hartian Agus selaku manajemen Investree kepada pengelola gedung, disebutkan bahwa “seluruh karyawan bekerja dari rumah (WFH)” sejak 22 Oktober 2024. Pengunjung diminta menghubungi layanan customer service melalui email dan nomor telepon yang disediakan.
Manajemen Investree menyatakan perusahaan akan ditutup sementara selama proses transisi ke tim likuidasi, yang diperkirakan berlangsung 30 hari. “Hal-hal yang berkaitan dengan Lenders dan Borrowers akan tetap dilanjutkan oleh Tim Likuidasi sehingga proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi ini,” jelasnya.
Penutupan akses kantor ini bertentangan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat beserta penanggung jawabnya.
Masyarakat masih dapat mengakses layanan Investree melalui:
– Telepon: 021-22532535
– WhatsApp: 087730081631/087821500886
– Email: cs@investree.id
– Alamat: AIA Central Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. (Mhu)