Kasus Dugaan Fraud Investree, OJK Siap Keluarkan Red Notice untuk Adrian Gunadi

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menggandeng Interpol dalam proses pencarian Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang kabur ke luar negeri setelah perusahaannya tersangkut dugaan fraud.

Melansir dari CNBC Indonsesia, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan, saat ini status Adrian masih dalam tahap penyidikan.

“Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan,” kata Edi, Selasa (22/10/2024).

Ia pun memastikan, bila berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan status Red Notice terhadap Adrian.

“Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk Interpol,” jelasnya.

Sebelumnya, Adrian Gunadi dihadapkan dengan serangkaian peringatan keras dari OJK setelah Investree terlibat dugaan fraud yang berujung pada pencabutan izin usaha (CIU).

Pasca keputusan CIU tersebut, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana atas tindakan pengurusan Investree. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi