Kantamedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia menerapkan kebijakan yang menuntut produsen produk non halal untuk mencantumkan keterangan ‘Tidak Halal’ dengan jelas pada kemasan produk mereka.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengetahui produk-produk yang menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda, atau tulisan yang terletak pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.
Selain itu, Pasal 93 dari undang-undang yang sama menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan ini dapat berupa gambar, tulisan, atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, seperti menggunakan warna merah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, terutama bagi mereka yang memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi produk.
Dengan adanya keterangan ‘Tidak Halal’ yang jelas, masyarakat akan lebih mudah dalam membuat keputusan pembelian yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip mereka.
Meskipun kebijakan ini menimbulkan beberapa pertanyaan terkait implementasinya, namun Kementerian Agama telah menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kehalalan produk dan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli.
Sementara itu, para produsen diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan segera melakukan penyesuaian pada kemasan produk mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk yang beredar di pasaran memiliki keterangan yang jelas mengenai status kehalalannya, sehingga masyarakat dapat melakukan pembelian dengan lebih bijak dan berkualitas. (*/jnp)