Kominfo Akan Blokir Telegram Jika Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Kantamedia.com – Layanan pesan singkat Telegram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Dilansir dari CNBC, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan kepada Telegram agar kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,” ucapnya, Senin (27/5/2024).

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Sedangkan platform lainnya seperti, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online di tanah air.

Menkominfo menegaskan, jika Telegram tak mengindahkan, maka pemerintah akan memberi denda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan. (*Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi