Kominfo Blokir 575.042 Rekening Untuk Penipuan

Kantamedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat 575.042 aduan cek rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2023.

“Ini jumlah rekening yang kami punya dari aduan, ada 575.042 rekening yang terkait dengan berbagai tindak pidana,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023) dilansir liputan6.

Dari jumlah rekening yang diadukan tersebut, rinciannya yaitu 446.996 rekening terkait penipuan transaksi online, 21.569 rekening terkait investasi online fiktif, 20.829 rekening terkait kejahatan lainnya, 14.63 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.

Baca juga:  DANA Blokir 30 Ribu Akun Judi Online

Adapun kata Teguh, pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan paling banyak yakni 165.482 aduan cek rekening. Hal itu terjadi pada saat pandemi covid-19 berlangsung, karena jumlah penjahat semakin banyak.

“Kenapa di 2020-2021 meningkat, ini karena covid, jumlah penjahatnya semakin banyak sehingga kami kewalahan dengan tim kami,” katanya.

Teguh menjelaskan, setelah menerima aduan, kemudian Kominfo melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Kominfo juga mencatat ada 5.429 pemilik rekening yang menyanggah aduan. Namun, mayoritas dari mereka tidak pernah datang ke bank untuk melakukan verifikasi diri.

Baca juga:  Prabowo Minta 2025 Perbaikan Sekolah Jadi Prioritas, Sri Mulyani Siapkan Rp20,3 Triliun

“Apakah pemilik rekening pernah menyanggah ketika dilaporkan, dan ketika dilaporkan kami juga melakukan pemblokiran rekeningnya untuk kriteria tertentu, misalnya judi/penipuan online, kami bersurat ke banknya untuk meminta diblokir karena sudah melakukan penipuan beberapa kali,” ujarnya.

“Kami blokir, dan mereka ada yang menyanggah, tapi mayoritas sanggahannya ditolak, karena untuk menyanggah mereka harus verifikasi diri, belum pernah ada yang datang, yang coba-coba telepon ada untuk meminta unblock, kita persilahkan datang dan mereka tidak pernah datang,” pungkasnya. (*/jnp)

Baca juga:  Menkominfo: Kita Darurat Judi Online
Bagikan berita ini