Komitmen OJK Tingkatkan Kualitas Kerja Terapkan Standar Etika Dalam Menjalankan Tugas

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas yang digelar di Jakarta, Jumat, (02/02/2024).

OJK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja, perbaikan proses bisnis dan percepatan layanan kepada stakeholders dengan menerapkan standar etika dan tingkat integritas tertinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara menyampaikan, OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan dituntut untuk tidak lengah, senantiasa bersiap, serta meningkatkan pelayanan.

“Penandatanganan ini merupakan penegasan kembali atas komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan proses bisnis, serta secara terus menerus meningkatkan dan melakukan percepatan layanan kepada stakeholder,” kata Mahendra.

Baca juga:  TikTok dan Invasi Produk China: Ancaman atau Peluang bagi Ekonomi Indonesia?

Mahendra mengajak seluruh Pegawai OJK untuk menjalankan seluruh komitmen kesepakatan kinerja dan pakta integritas secara sungguh-sungguh dan menjadi bagian melekat pada setiap sisi dari kehidupan kinerja dan karya Pegawai OJK.

Mahendra juga menekankan komitmen antikorupsi seluruh pegawai OJK yang sangat diperlukan demi terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Pada kesempatan itu Mahendra juga menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK selama 2023 khususnya dalam hal pencegahan korupsi.

“OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2022,” tuturnya.

Baca juga:  BEI Gelar Penghargaan Galeri Investasi 2025: Apresiasi bagi Kontributor Pasar Modal

Dia menyebut, OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP menjadi 52 Satuan Kerja, tanpa adanya temuan nonconformity baik major ataupun minor.

Dia mengatakan, Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, OJK berhasil mempertahankan peringkat Top 10 Nasional, dengan nilai 83,26, berada di atas rata-rata instansi se-Indonesia, yaitu 70,97.

“Hal ini mencerminkan OJK dalam kurun waktu tiga tahun ini berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif,”ungkapnya.

Baca juga:  Plastik Biodegradable dan Jenis-Jenis Kantong Plastik Berdasarkan Material

OJK berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif terbaik nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2023. (Mhu)

 

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi