Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Gunakan KTP

Kantamedia.com – Pembelian gas LPG 3 Kilogram mulai 1 Januari 2024 hanya dapat dibeli oleh pelanggan yang sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima subsidi, nantinya pembeli wajib menunjukkan KTP ketika melakukan pembelian.

Dilansir dari laman resmi My Pertamina, alasan pembeli wajib menunjukkan KTP sudah tertulis dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3Kg harus terdata by address, dan dokumen yang perlu dibawa ialah KTP serta Nomor KK.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No.38/2019, bahwa yang berhak menggunakan gas LPG 3Kg ialah rumah tangga sasaran, UMKM, nelayan sasaran dan juga para petani sasaran.

Baca juga:  Soal Pupuk Subsidi, Petani Enggan Berikan KTP karena Mengira Bakal Dimanfaatkan untuk Politik

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

“Tahun depan masih bisa dilayani, masyarakat namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli,” ujar Irto

Lalu bagaimana cara agar terdaftar sebagai penerima subsidi Gas LPG 3Kg? simak caranya dibawah ini.

Cara Daftar Penerima Subsidi Gas LPG 3Kg

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca juga:  Kewenangan Daerah Menetapkan HET LPG Subsidi dan Potensi Masalahnya

Dilansir laman resmi My Pertamina, bahwa para konsumen yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen KTP dan,

2. Kartu Keluarga

Setelah menyiapkan kedua dokumen tersebut, para konsumen bisa langsung mendatangi pangkalan atau penyalur resmi Gas LPG yang nantinya penyalur akan mendaftarkan identitas konsumen ke Merchants Apps MyPertamina.

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Pembeli hanya tinggal menunjukkan KTP saja kepada pangkalan.

Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Baca juga:  Presiden Anulir Kebijakan Menteri ESDM, Pengecer Kembali Boleh Jualan LPG 3 Kg

“Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” ungkap laman itu.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

“Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tulis laman itu.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. “Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP”. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi