Kantamedia.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru memberikan kabar gembira bagi karyawan yang bekerja di industri padat karya. Mulai Januari 2025, karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam keterangan resmi, Senin (17/2/20250, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan DJP Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk karyawan di sektor industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perubahan tarif pajak yang berlaku di awal tahun.
Dwi menjelaskan terkait aturan bebas pajak untuk karyawan bergaji hingga Rp 10 juta, “Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun ada kenaikan tarif PPN menjadi 12%”.
“Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” sambungnya.
Untuk bisa menikmati insentif ini, gaji bulanan karyawan harus di bawah Rp 10 juta atau sekitar Rp 500.000 per hari. Selain itu, perusahaan tempat bekerja harus terdaftar dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan ini.
Nah, bagi karyawan yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aturan aturan bebas pajak untuk karyawan bergaji hingga Rp 10 juta, informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman pajak.go.id. (*)