OJK Berhasil Pertahankan Peringkat Top 10 Nasional

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil mempertahankan peringkat Top 10 Nasional, dengan nilai 83,26, berada di atas rata-rata instansi se-Indonesia, yaitu 70,97.

Hal ini mencerminkan OJK dalam kurun waktu tiga tahun ini berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyampaikan Segenap pegawai OJK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja, perbaikan proses bisnis dan percepatan pelayanan kepada stakeholders dengan menerapkan standar etika dan tingkat integritas tertinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi OJK.

Baca juga:  Dewan Ini Sebut Pengentasan Kemiskinan Perlu Turun Langsung ke Lapangan

“OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan dituntut untuk tidak lengah, senantiasa bersiap, serta meningkatkan pelayanan dengan mengurai birokrasi atau hambatan dalam proses bisnis internal,”ucapnya, dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas, yang digelar di Jakarta, Jumat, (02/02/2024).

Dia mengungkapkan, bahwa penandatanganan merupakan penegasan kembali atas komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan proses bisnis, serta secara terus menerus meningkatkan dan melakukan percepatan layanan kepada stakeholder.

Mahendra juga mengajak seluruh Pegawai OJK untuk menjalankan seluruh komitmen kesepakatan kinerja dan pakta integritas secara sungguh-sungguh dan menjadi bagian melekat pada setiap sisi dari kehidupan kinerja dan karya Pegawai OJK.

Baca juga:  Tokoplas Loyalty Program 2025: Keuntungan Eksklusif bagi Pelanggan Setia

“Kami menekankan komitmen anti korupsi seluruh pegawai OJK yang sangat diperlukan, demi terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Mahendra juga menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK selama 2023 khususnya dalam hal pencegahan korupsi, tata kelola internal dan transparansi diantaranya :

OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2022,

Dia menyebut, OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP menjadi 52 Satuan Kerja, tanpa adanya temuan nonconformity baik major ataupun minor serta Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023. (Mhu) 

Baca juga:  KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi