Kantamedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap ratusan praktik keuangan ilegal. Dalam kurun Agustus-September 2024, tim berhasil mendeteksi 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan memblokir 68 tawaran investasi bodong.
“Modus operandi terbaru yang kami temukan adalah penipuan dengan meniru entitas berizin atau impersonation,” ungkap juru bicara Satgas PASTI kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Tidak hanya itu, tim juga menemukan 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran 226 nomor kontak debt collector yang mengintimidasi nasabah pinjol ilegal.
Sejak dibentuk pada 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 11.389 entitas keuangan ilegal, mencakup investasi, pinjol, dan gadai ilegal.
Kepala Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai jasa pelunasan utang yang kini marak beredar. “Bukannya membantu, justru memperburuk kondisi korban dengan menambah utang baru,” tegasnya.
Terkait maraknya pergadaian ilegal, Satgas PASTI menegaskan hal tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Masyarakat diminta mengidentifikasi ciri-ciri pergadaian ilegal, seperti tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai atau penaksir tidak tersertifikasi.
Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat melaporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (Mhu)Â