OJK Buka Suara Soal Paylater Yang Lagi Tren

Kantamedia.com – Seiring dengan perkembangan Zaman, perilaku Dalam Hal belanja pun juga Sudah mulai berubah, jika dahulu Saat transaksi saling bertemu Dan membayar Secara tunai.

Zaman sekarang orang berbelanja tak perlu menggunakan uang tunai, tetapi langsung bertransaksi menggunakan QRIS atau juga debit ATM.

Selain menggunakan QRIS atau debit ATM, seseorang juga bisa melakukan Dengan cara Paylater.

Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda, Dengan kata lain kita bisa membeli barang yang kita sukai tanpa harus membayar langsung, tapi Sebagai gantinya setiap kita membayar tiap bulan beserta bunganya. 

Saat ini Paylater mulai jadi tren perbankan untuk menggaet nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara menyikapi layanan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko yang memadai, dalam penyelenggaraan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Khususnya, risiko gagal bayar yang bisa timbul dari penerapan skema ini.

“OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” ujar Dian dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).

Langkah yang diperlukan meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Dalam hal ini jika terjadi gagal bayar, bank harus membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah. 

Menurut Dian, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerjasama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

“Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi,” terang Dian.

Selain itu bank juga perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai. (*Mhu)

Baca juga:  14.297 Situs Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di Takedown
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi