Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melanjutkan upaya hukum terkait kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin (5/8/2024).
“OJK memiliki mandat sesuai undang-undang untuk mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen,” ujar Mirza.
Mirza menjelaskan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya sebelum akhirnya mencabut izin usaha perusahaan tersebut. “Kresna Life gagal memenuhi komitmen untuk menambah modal dan menyehatkan perusahaan,” tegasnya.
Pencabutan izin usaha dan pengenaan denda kepada para pengendali Kresna Life, menurut Mirza, dilakukan demi melindungi kepentingan konsumen.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Putusan ini juga membatalkan surat perintah tertulis dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Menanggapi putusan tersebut, OJK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah pemilik Grup Kresna, Michael Steven, memenangkan gugatan banding atas putusan PTUN tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha Kresna Life.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap industri asuransi dan perlindungan konsumen di Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (*/Mhu)