Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya memperkuat karakteristik sektor tersebut. Pedoman ini bertujuan mendorong pengembangan produk syariah yang unik dan berbeda dari perbankan konvensional, dikenal sebagai shari’ah-based product. Hal ini diharapkan menjadi nilai tambah yang tidak dapat ditawarkan oleh bank konvensional.
Tiga pedoman tersebut mencakup Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran pedoman ini dilakukan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024, di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024), dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri”. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah.
Dian menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memberikan panduan bagi industri perbankan syariah, termasuk dalam pelaksanaan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pedoman ini juga diharapkan dapat melengkapi regulasi yang sudah ada, dengan penjelasan lebih rinci dan teknis, serta contoh-contoh implementasi.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman ini menjadi yang ketiga setelah OJK menerbitkan pedoman untuk pembiayaan Murabahah dan Musyarakah. Produk pembiayaan Mudarabah, yang berbasis bagi hasil, dinilai memberikan konsep keadilan baik untuk bank maupun nasabah, dan memiliki potensi besar untuk diversifikasi produk perbankan syariah.
Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)
SRIA dengan akad Mudharabah Muqayyadah merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah. Produk ini memungkinkan perbankan syariah mengembangkan produk berbasis investasi dengan risiko yang ditanggung oleh investor.
Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
CWLD adalah inovasi produk yang menggabungkan fungsi komersial dan sosial bank syariah. Dengan berbasis wakaf uang temporer, produk ini diharapkan dapat memperluas potensi perwakafan dan meningkatkan kinerja perbankan syariah. CWLD mencerminkan diferensiasi yang tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional dan diharapkan membawa dampak sosial-ekonomi yang positif.
Dengan diterbitkannya ketiga pedoman ini, OJK berharap dapat memperkaya produk perbankan syariah yang inovatif dan berdaya saing tinggi, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*Mhu)