Pecat Karyawan, Elon Musk Dihukum Bayar Kompensasi Rp9,4 Miliar

Kantamedia.com – Elon Musk kembali menjadi sorotan, di mana kali ini dirinya harus membayar kompensasi sebesar USD 600 ribu atau Rp 9,4 miliar ke mantan karyawan Twitter–sekarang bernama X.

Keputusan ini muncul setelah pengadilan Irlandia memutuskan, pemecatan karyawan X/Twitter tersebut dilakukan secara tidak adil.

Masalah ini bermula saat bos X itu, pada November 2022 mengirim email kepada seluruh staf Twitter, memerintahkan mereka untuk menyetujui bekerja lebih keras dengan jam kerja lebih panjang.

Bila tidak menyetujui persyaratan tersebut, maka karyawan Twitter pun akan menghadapi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dikutip dari RTE via Engadget, Kamis (15/8/2024).

Email dengan subjek “A Fork in the Road” itu memberi tenggat waktu 24 jam bagi staf untuk menyetujui komitmen tersebut.

Bagi yang tidak mengklik “Ya” pada email tersebut, mereka akan dipecat dan diberikan uang pesangon selama tiga bulan.

Baca juga:  Servis Apa Saja yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Menjual Mobil

Salah satu karyawan yang memilih tidak menjawab “Ya” pada email tersebut, Gary Rooney, mantan eksekutif senior di Twitter, baru saja memenangkan gugatan terhadap perusahaan.

Komisi Hubungan Tempat Kerja (WRC) di Irlandia memutuskan, pemecatan Rooney adalah tindakan tidak adil.

Petugas ajudikasi WRC, Michael MacNamee, menilai ultimatum bos Tesla sebagai tindakan tidak adil, dan menekankan menolak untuk memberikan persetujuan tidak dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

MacNamee menyebutkan, tenggat waktu 24 jam yang diberikan tidak masuk akal mengingat karyawan perlu waktu lebih untuk mempertimbangkan masa depan pekerjaan mereka.

“Tidak ada karyawan Twitter/X yang dapat disalahkan karena menolak dipaksa memberikan persetujuan terbuka tanpa pengecualian,” katanya.

Di sisi lain, mantan kepala eksekutif Twitter, Omid Kordestani, menggugat X atas saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 319 miliar) yang menurutnya ditolak untuk dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga:  Ini Harga Paket Internet Starlink dan Cara Berlangganan

Kordestani diketahui menjabat sebagai kepala eksekutif Twitter dari 2015 hingga 2020. Ia juga menduduki dewan direksi hingga Elon Musk mengakuisisinya pada tahun 2022.

Mengutip Engadget, Senin (12/8/2024), Kordestani mengajukan gugatan tersebut kepada Elon Musk pada Jumat, 9 Agustus 2024, ke pengadilan tinggi California, Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan gugatan itu, Kordestani rela meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di Google untuk bergabung dengan Twitter, yang menawarinya gaji ‘jauh lebih rendah’ yaitu hanya USD 50.000 (sekitar Rp 800 juta).

Namun, Twitter menawarkan janji manis berupa saham, tepatnya unit saham terbatas berbasis kinerja dan juga unit saham terbatas.

“Saham tersebut yang berjumlah USD 20.112.000, seharusnya telah dibayarkan ketika Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengganti dewan direksi, tetapi X gagal melakukannya,” demikian menurut gugatan tersebut.

Baca juga:  Dua Pandangan, Satu Teknologi: Elon Musk vs Sam Altman dalam Masa Depan AI

“X Corp. berupaya meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdian Omid Kordestani di Twitter tanpa membayarnya, meskipun ada bahasa kontrak jelas yang mengharuskan X Corp. untuk melakukannya,” sambungnya.

Beberapa tuntutan hukum telah diajukan menyusul akuisisi Twitter oleh Musk dari para karyawan yang menuduh mereka tidak dibayar dengan benar setelah mereka diberhentikan atau dipecat.

Mantan eksekutif Twitter menggugat Musk dan X awal tahun ini, dengan mengklaim bahwa mereka dipecat “tanpa alasan” dan berutang jutaan dolar dalam bentuk pesangon yang belum dibayarkan.

Gugatan hukum terbaru tersebut menyatakan bahwa “Kordestani adalah salah satu dari banyak mantan karyawan Twitter yang kompensasinya telah ditahan secara tidak sah oleh X Corp. setelah Elon Musk membeli perusahaan tersebut pada Oktober 2022.” (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi