Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menuturkan, langkah itu diambil setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di Indonesia. Ia berharap penghapusan piutang itu dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tutur Prabowo.
Prabowo mengatakan, hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hingga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Penandatanganan PP 47/2024 itu juga disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut penghapusan piutang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup sejuta pelaku UMKM.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah bank-bank Himbara. Mereka terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak pandemi COVID-19, dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas Maman.
Dia menekankan UMKM yang dinilai bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia. (*)