QRIS Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Barunya

Kantamedia.com – Bank Indonesia (BI) memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.

Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.

Baca juga:  KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” kata Erwin, dikutip, Kamis (6/7/2023).

Di sisi lain, sebetulnya terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Baca juga:  Uang Logam Rupiah 500 dan 1.000 Ini Resmi Tak Berlaku Lagi Untuk Pembayaran

Menurut Erwin, kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Dia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

Baca juga:  Panduan Lengkap Klaim Saldo JHT Secara Online dari Aplikasi Jamsostek Mobile JMO

“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.

BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi