Kantamedia.com – Terkait dengan dugaan gagalnya pengelolaan dana investasi saham senilai Rp71 miliar, Ahmad Rafif Raya (ARR) akan dipanggil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari Bloomberg Technoz, Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto, mengatakan, pihaknya akan memanggil ARR Untuk melakukan klarifikasi terkait Usaha yang dijalankan.
“Selain terkait Usaha, kami juga tentunya akan menanyakan tentang kelengkapan legalitas Usaha yang dimilikinya,”ujar Hudiyanto, Kamis, (04/07/2024).
Hudi mengungkapkan, pemanggilan kepada ARR berdasarkan hasil penelusuran tim satuan kerjanya, yang menemukan bahwa platform bernama @waktunyabelisaham milik Ahmad Rafif Raya tersebut tak berizin sebagai perusahaan Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.
“Platform dengan pengikut sekitar 28 orang tersebut juga diduga menjadi tempat Ahmad Rafif Raya untuk menawarkan investasi dengan sistem titip dana,”katanya.
Hudi juga mengatakan, bahwa Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, ternyata PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun.
Dia melanjutkan, meski secara pribadi telah memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum atau perusahaan. (*Mhu)