Kantamedia.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa bank tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan aktif melakukan pemblokiran rekening terkait.
Pernyataan ini muncul setelah BRI masuk dalam daftar 21 penyelenggara jasa pembayaran terkait judi online yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo telah memberikan surat peringatan dan mengancam sanksi take down kepada semua pihak dalam daftar tersebut.
Menanggapi hal ini, BRI telah menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023 dan melaporkannya kepada otoritas terkait. “BRI berkomitmen melaporkan dan memblokir rekening yang terdeteksi terkait transaksi judi online sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hendy, dilansir dari CNBC Indonesia.
Dalam upaya memerangi judi online, BRI telah mengambil sejumlah langkah proaktif. “Kami terus memperkuat sistem internal, menerapkan risk-based approach dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta menerapkan sistem monitoring transaksi mencurigakan,” jelas Hendy.
BRI juga melakukan web crawling untuk mendata situs judi online dan memblokir rekening yang terindikasi sebagai penampung dana. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah memblokir 1.049 rekening terkait judi online. (*/Mhu)