Uang Logam Rupiah 500 dan 1.000 Ini Resmi Tak Berlaku Lagi Untuk Pembayaran

Kantamedia.com – Terhitung sejak Jumat (1/12/2023), Bank Indonesia (BI) resmi mengonfirmasi penarikan uang logam Rupiah pecahan Rp500 dan Rp1.000.

Mulai 1 Desember 2023, uang logam seperti Rp500 tahun 1991, Rp1.000 tahun 1993, dan Rp500 tahun 1997 akan ditarik dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.

Sebagai hasilnya, uang logam Rupiah tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia sejak tanggal peraturan tersebut dikeluarkan.

Baca juga:  TRIFED Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Reliance Retail, HCL Foundation, dan Torajamelo Indonesia untuk Pengembangan Kewirausahaan Suku Terasing

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut dan ingin menukarnya, penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun setelah tanggal penarikan.

Layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat/Cabang Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang diakses di (https://www.pintar.bi.go.id).

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan di aplikasi tersebut.

Keputusan untuk mencabut dan menarik uang logam Rupiah ini diambil dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.

Baca juga:  12 Daerah Berstatus Waspada Cuaca Ekstrem, Termasuk Kalteng

Sejak tanggal yang ditentukan, uang logam Rupiah tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi