Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kantamedia.com – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil atau UMKM ditunda, dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).

“Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun),” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Baca juga:  Pemkab Barsel Dukung Promosi Produk UMKM

Sedangkan untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024. Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).

“Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk,” ujar dia.

Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan. Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori “kaki lima” untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

Baca juga:  OJK Kalteng Inisiasi Program EKI di Desa Lalang Kotawaringin Barat

“Syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.

“Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang dikutip dari Antara, Senin (6/5/2024).

Baca juga:  Telkomsel Luncurkan Orbit Star G1 Modem Wifi Orbit Paling Terjangkau

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.

Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.

Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis,” ujar dia. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi