Waspada 3 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal Ini sedang Marak

Kantamedia.com – Penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak menjerat masyarakat. Setidaknya ada tiga modus terbaru pinjol ilegal yang marak terjadi dan meresahkan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan yang mendesak.

Meskipun begitu, tidak semua platform pinjol adalah legal atau resmi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini bertebaran praktik pinjol tidak resmi atau ilegal yang tawarkan kemudahan.

Baca juga:  Investasi Rp 16 Triliun, Apple Siap Bangun Pabrik AirTag di Batam

Namun, warganet harus menghindari tawaran tersebut. Pasalnya hal itu adalah iming-iming modus dari penipuan yang bisa menjerat korbannya.

Merebaknya kasus penipuan pinjol ilegal tersebut, telah banyak mengincar korban dengan menggunakan berbagai modus yang semakin canggih sehingga berhasil mengelabui korbannya.

Meskipun pemerintah dan otoritas jasa keuangan telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini, akan tetapi masih saja banyak korban yang terperangkap dalam jerat lingkaran pinjol ilegal tersebut.

Melansir berbagai sumber, berikut tiga modus terbaru penipuan pinjol ilegal 2024 yang menjerat masyarakat:

Baca juga:  Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Penawaran Investasi Ilegal

1. Melalui Aplikasi atau Website Pinjol Palsu

Modus ini melibatkan pembuatan aplikasi pinjol palsu yang bisa diakses melalui website. Aplikasi tersebut dibuat menyerupai aplikasi pinjol legal, tetapi sebenarnya didesain untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan pengguna.

Setelah korban mengunduh dan mengisi data pribadi, pelaku penipuan dapat menyalahgunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri yang tentunya dapat merugikan korbannya.

Bagikan berita ini