Buntok, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan mediasi antara masyarakat Desa Muara Singan Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan empat perusahaan tambang batubara yakni PT MUTU, PT WAS, Elektra Global dan Palopo.
Pemkab Barsel mengundang empat perusahaan batubara tersebut dengan warga Desa Muara Singan dan mengadakan pertemuan mediasi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Barsel, Jumat (9/6/2023).
Keempat perusahaan ini sebelumnya dituding terkait pencemaran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan. Beberapa kali upaya yang dilakukan difasilitasi pihak Kecamatan Gunung Bintang Awai tak kunjung menemui titik temu.
Hal itu dipicu oleh aktivitas empat perusahaan tambang batubara tersebut yang diduga telah mencemari sungai Ayuh dan Danau Tarusan, sehingga warga desa tidak dapat memanfaatkan air sungai dan danau untuk keperluan sehari-hari.
Mediasi antara warga desa dan empat perusahaan tambang batubara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Edy Purwanto.
Edy mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratarium oleh Dinas Lingkungan Hidup Barsel, air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan masuk kategori tidak layak untuk dikonsumsi.
“Warga desa meminta kepada perusahaan untuk membantu menyediakan sarana air bersih berupa penampungan air dan pompa air dan menurut data yang disampaikan oleh Kepala Desa Muara Singan dan perwakilan warga ada kurang lebih 160 KK dari lima RT yang terdampak dan memerlukan penampungan air dengan kapasitas 1.200 liter serta pompa air,” tambah Edy.
Setelah melalui pembahasan yang cukup sengit, mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan warga serta meminta tenggat waktu satu minggu untuk melaksanakan permintaan warga dan meminta waktu sekitar satu minggu untuk koordinasi dan pendataan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Camat GBA, Kapolsek GBA, Danramil GBA, Kepala Desa Muara Singan, Ketua BPD Desa Muara Singan, perwakilan perusahaan serta warga Desa Muara Singan. (*/jnp)