Buntok, Kantamedia.com – Halaman Kantor Bupati Barito Selatan (Barsel) menjadi saksi momen bersejarah pada Jumat (21/6/2024), saat Penjabat (Pj) Bupati H. Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 Kepala Desa (Kades) dan 86 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya.
Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dari 86 desa di Barito Selatan, 79 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dan seluruh 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” beber Deddy.
Perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dari sebelumnya 6 tahun untuk 3 periode menjadi 8 tahun untuk 2 periode. “Perubahan ini membawa konsekuensi tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang perlu segera kita cermati, laksanakan, dan tuntaskan bersama,” tambah Deddy.
Sementara itu, 7 desa yang tidak termasuk dalam perpanjangan masa jabatan akan dipimpin oleh penjabat kepala desa sesuai dengan Peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Edy Purwanto, beberapa anggota DPRD Kabupaten Barsel, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, dan perwakilan TP PKK Desa.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Barito Selatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. (Mhu)