Buntok, kantamedia.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu. Kenaikan itu sebesar Rp283.308.
“UMK tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.528.912, artinya mengalami kenaikan sebesar Rp283.308 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp3.245.604,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Teguh B. Leiden, Senin (9/1/2023).
Dijelaskan Teguh, penetapan UMK Barsel 2023 tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
Sebelum ditetapkan, jelas dia, besaran upah telah lebih dulu melalui pembahasan dan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan.
Lebih lanjut Teguh menegaskan, UMK Barsel 2023 tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang. “Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” ujarnya.
Dikatakannya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerjanya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
“UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil,” tambah Teguh B. Leiden.
Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” pungkas Teguh. (*/jnp)