Puruk Cahu, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memastikan pengalokasian dana operasional hingga Rp 70 juta untuk seluruh lembaga kedamangan pada tahun anggaran 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan, yang disetujui pada Maret 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane, dalam diskusi bersama perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Sabtu (5/10/2024).
“Dana operasional tersebut akan direalisasikan dalam anggaran perubahan 2024, sesuai dengan hasil rapat pemerintah daerah bersama lembaga kedamangan pada Maret lalu,” ujar Lynda.
Ia menjelaskan, besaran dana bervariasi berdasarkan lokasi. Untuk wilayah yang dekat dengan ibu kota kabupaten, dana operasional ditetapkan minimal Rp 50 juta, sedangkan untuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau mencapai Rp 70 juta.
Lynda juga menekankan pentingnya peran pemangku adat, seperti Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kelurahan, dan Mantir Desa. Peran mereka mencakup pelestarian budaya, mediasi sosial, pengambilan keputusan adat, serta perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kedamangan adalah garda terdepan dalam menjaga identitas dan keberlangsungan masyarakat adat. Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan penghasilan tetap dan operasional mereka,” tambah Lynda.
Sekretaris Umum DAD Mura, Herianson D. Silam, turut mengapresiasi langkah pemerintah daerah ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian luar biasa dari pemerintah, khususnya DPMD, yang bekerja keras untuk kesejahteraan pemangku adat. Ini akan berdampak positif pada pelestarian identitas masyarakat adat Murung Raya,” tuturnya. (Mhu)