Puruk Cahu, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengadakan sosialisasi dan pembinaan penyelenggaraan kearsipan untuk organisasi perangkat daerah, perusahaan swasta, BUMD, organisasi politik, dan organisasi masyarakat di wilayah ini.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Dalam konteks Undang-Undang Kearsipan, arsip dipahami sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dihasilkan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan individu dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Batara menjelaskan pentingnya pengelolaan kearsipan yang baik untuk setiap sektor. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan menjadi bukti pertanggungjawaban kinerja yang autentik dan mudah diakses.
“Pengelolaan kearsipan sangat penting dilakukan oleh semua sektor agar dapat menjadi bukti pertanggung jawaban kinerja yang otentik, terkelola dengan baik, dan mudah ditemukan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Batara juga menekankan bahwa gerakan tertib arsip di kalangan organisasi perangkat daerah, perusahaan swasta, BUMD, organisasi masyarakat, dan organisasi politik diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan arsip. Setiap arsip, menurutnya, mengandung informasi yang dapat sangat berguna di kemudian hari.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai pentingnya pengelolaan kearsipan yang efektif.
Di kesempatan ini, Batara juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andriea Salamun dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi dalam sosialisasi ini.
Kehadiran narasumber yang berpengalaman diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mendalam mengenai kearsipan kepada para peserta, serta mendorong implementasi yang lebih baik di masing-masing organisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dalam pengelolaan arsip dan dokumen, yang pada gilirannya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (fiz)