SE Larangan Judi Online di Murung Raya Segera Diterbitkan

Puruk Cahu, Kantamedia.com – Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, berencana segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia, kata Hermon di Puruk Cahu.

“Secara Nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya,” ujarnya.

Baca juga:  Hermon Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Mura

Hermon menjelaskan, setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online.

“Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga Hermon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif  bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.

Baca juga:  Komisi I DPRD Kalteng Pantau Kesiapan Pemilihan di Mura

“Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat, ” tambah Hermon

Dikatakan Hermon tentunya semua sudah mengetahui bahwa judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar mengisi waktu luang atau merasa iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak.  (Red/ant)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi