DPKUKMP Pasang Spanduk Himbauan Membayar Retribusi

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah, Jumat (17/1/2025).

Pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah tersebut berupa himbauan, yang ditujukan kepada para pelaku usaha kuliner di taman Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

“Kegiatan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah ini, adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” ungkap Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.

Baca juga:  Anggaran Terbatas Pengaruhi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kalteng

Disebutkan, bersama dengan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, spanduk peringatan itu dipasang untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi, yang belum melunasi retribusi daerah.

“Pemasangan spanduk dilakukan di tempat-tempat wajib retribusi daerah, yang menunggak,” lanjutnya.

Samsul berharap, spanduk yang di pasang ini setidaknya bisa mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang agar membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo.

“Kita tidak bosan bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tambahnya.

Baca juga:  Buah Kurma Jadi Favorit Pembeli Untuk Berbuka Puasa

“Ayo, bayar retribusi tempat usaha tepat waktu, sebelum tanggal jatuh tempo,” ajak Samsul. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi