“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak,” ungkapnya, Selasa (8/4/2024) lalu.
Lebih lanjut Emi menjelaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak. Termasuk tunggakan dari 2024 hingga tahun – tahun sebelumnya. Namun demikian penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh para wajib pajak.
“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai dengan bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar, Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu lanjut Emi, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemko Palangka Raya juga mengadakan program undian berhadiah atau gebyar PBB. Masyarakat yang membayar pajak dari bulan Januari hingga awal Mei akan mendapatkan dua kupon undian. Kupon tersebut akan diundi dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB, agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.
“Jadi yang membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan. Silakan datang ke kantor untuk ambil kuponnya. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” imbuhnya.
Selebihnya Emi menyampaikan, dengan adanya penghapusan denda ini dan hadiah gebyar PBB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak dengan tepat waktu. (Fay/*)