PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pada bulan Ramadan 1445 ini Pj Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam Edaran itu membuat ketertiban kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan yang melarang semua aktivitas hiburan .
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim gabungan telah rutin melakukan patroli.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap surat edaran ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu 90 persen.
“Kami mengapresiasi respons positif dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap surat edaran ini,” ujar Berlianto, Senin, (18/03/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih tenang dan kondusif bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa dan tarawih selama bulan Ramadan. (Mhu)Â