Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melakukan kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Kalselteng.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan Palangka Raya, tentu kita sambut baik dan apresiasi,” kata Hera, saat cara penandatangan kesepakatan bersama, Rabu, (12/06/2024)
Pj wali kota menyampaikan, bahwa kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Termasuk sinergi dalam pemungutan pajak dan retribusi terkait pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ini sejalan dengan peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah, dan retribusi daerah,” papar Hera.
Adapun acara penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya itu, dilakukan langsung oleh PjbWali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, Purwanto. (Mhu)